Standar pelayanan minimal Rumah Sakit adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar Rumah Sakit yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada masyarakat. Tahun. 2015. Tentang. STANDAR PELAYANAN KEPERAWATAN DI RUMAH SAKIT KHUSUS. Tempat Penetapan. Jakarta. Ditetapkan Tanggal. 24 Februari 2015. Pejabat yang Menetapkan. .

standar pelayanan di rumah sakit